Sekilas PPID & PPID-P

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik .

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

PPID membantu masyarakat dalam menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu

PPID juga memiliki pejabat pembantu yang membantu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni :

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

     – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

     – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

     – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

     – Informasi yang dikecualikan.

2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

PPID memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain memberikan arahan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, memberikan masukan kepada atasan PPID yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mengkaji permintaan pertimbangan dari Pejabat Pembantu PPID sesuai dengan kewenangannya, dan mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi

PPID juga harus senantiasa mengevaluasi klasifikasi untuk disesuaikan dengan perkembangan dan retensi informasi.

(Salam PPID)

P P I D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This field is required.

This field is required.