Kedudukan, Tugas pokok dan Fungsi.

 

a. Kedudukan :
  1. Rumah Sakit Daerah Madani merupakan Lembaga Teknis Daerah Provinsi yang berbentuk Badan unsur penunjang pemerintah Daerah.
  2. Rumah Sakit Daerah Madani dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  3. Rumah Sakit Daerah Madani merupakan Rumah Sakit rujukan Provinsi.
b. Tugas Pokok :

Rumah Sakit Daerah Madani mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan, pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Fungsi :
  1. Pelayanan medis;
  2. Pelayanan penunjang medis dan non medis ;
  3. Pelayanan asuhan keperawatan ;
  4. Pelayanan rujukan ;
  5. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ;
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
  7. Pengelolaan administrasi dan keuangan.

Tujuan dan Sasaran Organisasi

goal

a. Tujuan
  1. Memberikan pelayanan yang komprehensif, bermutu dan professional.
  2. Mengembangkan SDM dan prasarana medis dan non medis untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan.
  3. Meningkatkan mutu sistem administrasi manajemen RS untuk kepuasan pelanggan.
  4. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan pegawai.
b. Sasaran
  1. Terwujudnya pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau bagi seluruh lapiran masyarakat.
  2. Terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu, paripurna dan profesional.
  3. Terwujudnya sistem pelayanan administrasi yang akuntabel.
  4. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pengembangan pelayanan dengan unggulan pelayanan kesehatan jiwa dan 4 (empat) speseialistik dasar.
  5. Terpenuhinya kualistas dan kuantitas sumber daya manusia di rumah sakit
  6. Terwujudnya kesejahteraan pegawai baik materil maupun imateril.

<sumber: Profil RSDM 2014>

Tupoksi