KEPUTUSAN  DIREKTUR  RSUD MADANI PALU. TENTANG TATA TERTIB BAGI PASIEN/ PENUNGGU PASIEN & PENGUNJUNG RSUD MADANI  PALU

Nomor : 03 / SK / RSUD / VIII / 2022, Tanggal 05 Agustus 2022

  1. RSUD Madani merupakan kawasan bebas rokok & wajib menggunakan masker.
  2. Tidak diperkenankan memakai/membawa barang berharga, senjata api & senjata tajam. Kehilangan barang berharga bukan menjadi tanggung jawab RSUD Madani
  3. Tidak diperkenankan duduk maupun tidur ditempat tidur kosong/tempat tidur pasien/ kursi roda atau kereta dorong.
  4. Tidak diperkenankan menggelar tikar dan karpet di dalam ruangan rawat inap maupun di koridor rumah sakit.
  5. Tidak diperkenankan membuang sampah di sembarangan tempat.
  6. Tidak diperkenankan membuat keributan/ berteriak ataupun melakukan aktivitas yang mengganggu di lingkungan RS.
  7. Tidak diperkenankan memasak/ memanaskan makanan atau minuman dan memasang dupa ataupun alat aroma terapi dalam ruang rawat inap.
  8. Waktu kunjung sesuai jadwal yaitu :
    Pagi : Jam 10.00 – 13.00 WITA
    Sore : Jam 17.00 – 21.00 WITA
    Khusus Perawatan Pasien Jiwa :
    Pagi : Jam 10.00 – 13.00 WITA
    Sore : Jam 15.00 – 18.00 WITA
  9. Penjaga pasien yang diizinkan hanya 1 (satu) orang dan selalu memakai tanda pengenal khusus yang diberikan oleh RS.
  10. Demi kesehatan putra-putri Anda, anak-anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke ruang rawat inap.
  11. Ketentuan rawat inap berkaitan biaya :
    a.Batas waktu pasien pulang adalah pukul : 12.00 WITA setiap harinya, apabila pasien masih tinggal di kamar perawatan setelah jam tersebut, maka dikenakan tambahan 1(satu) hari biaya kamar perawatan (ketentuan tersebut terkecuali bila status pasien masih dalam proses perhitungan oleh kasir atau menunggu visite dokter)
    b.Selama perawatan, pasien diharuskan membayar biaya perawatan/uang jaminan sesuai dengan acuan dan ketentuan rumah sakit.
  12. Untuk mencegah akses negatif peredaran obat-obat, maka disarankan tidak membawa obat dari luar dan mempergunakan obat-obatan yang disediakan oleh Unit Farmasi RSUD Madani Palu.
  1. Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dari pihak RS
  2. Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan dari dokter jaga di RS, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
  3. Setiap pasien berhak memperoleh penggunaan semua sarana penunjang kesehatan/alat diagnostik yang tersedia di RS secara optimal dalam proses perawatan apabila memang dibutuhkan.
  4. Pasien berhak meretur/ mengembalikan semua obat/ alat kesehatan yang tidak sempat dipergunakan kepada Unit Farmasi
  5. Setiap pasien wajib taat dan patuh terhadap semua peraturan-peraturan yang berlaku di RS.
  6. Setiap pasien wajib ikut menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan RS.
  7. Untuk mencegah ekses negatif peredaran obat-obatan palsu serta untuk kelancaran proses pengobatan dan pengawasan obat yang baik, maka pasien disarankan tidak membawa obat dari luar dan mempergunakan obat-obatan yang disediakan oleh Unit Farmasi RS.
  1. Penjaga pasien wajib mematuhi peraturan sama seperti pengunjung
  2. Penjaga pasien hanya diizinkan untuk pasien-pasien :
    a. Gawat
    b. 1-2 hari pasca operasi
    c. Pasien balita
    d. Satu penunggu untuk satu pasien
  3. Penjaga pasien tidak diperkenankan menggelar tikar dan tidur di koridor pada pagi/ siang/ sore hari
  4. Penjaga pasien tidak diizinkan melakukan aktivitas yang mengganggu keberadaan pasien lainnya.
  5. Keluarga pasien/ penunggu tidak diizinkan memasak, mencuci pakaian di dalam lingkungan Rumah Sakit.
  1. Waktu kunjung sesuai jadwal yaitu :
    Pagi : Jam 10.00 – 13.00 WITA
    Sore : Jam 17.00 – 21.00 WITA
    Khusus Perawatan Pasien Jiwa :
    Pagi : Jam 10.00 – 13.00 WITA
    Sore : Jam 15.00 – 18.00 WITA
  2. Jumlah pembesuk pasien dibatasi masuk ruang perawatan, setiap pasien hanya dapat menerima 2 pengunjung pada waktu yang bersamaan secara bergantian.
  3. Dilarang membawa anak berumur dibawah 12 tahun bertamu masuk wilayah perawatan sejak mulai dari pintu gerbang ke dalam.
  4. Pembesuk pasien dilarang membawa senjata tajam/senjata api/barang berharga/perlengkapan tidur, radio, alat masak ke dalam lingkungan rumah sakit;
  5. Pembesuk pasien tidak diizinkan mengganggu kelancaran pelaksanaan pelayanan, pemeriksaan oleh petugas.
  6. Setiap pasien dan pembesuk pasien dilarang merokok di dalam lingkungan Rumah sakit.
  7. Pengunjung Wajib :
    a.Memakai masker di lingkungan rumah sakit
    b.Menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan
    c.Menjaga kebersihan dengan cara : Tidak meludah di sembarangan tempat & Membuang sampah di tempat yang disediakan
    d.Mempergunakan WC/ Kamar mandi dengan baik

Tata tertib dan peraturan Rumah Sakit yang telah dibuat haruslah dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila staf Rumah Sakit, pasien dan atau keluarga melanggarnya, maka siap diberikan teguran dan atau sangsi sesuai dengan Kebijakan Direktur.

TATA TERTIB PASIEN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This field is required.

This field is required.