Sejarah RSD Madani

Provinsi Sulawesi Tengah

RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di kelurahan Mamboro Barat Kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu. dengan menempati areal seluas 92.010 m2.
1984
Berdiri pada 5 Juli 1984 1984

Berdiri pada 5 Juli 1984

Rumah sakit ini mulai dibangun sejak tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri pada tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor  350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat  Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI

Berdiri pada 5 Juli 1984
2001
RSJ Pusat Palu diserahkan ke Pemda 2001

RSJ Pusat Palu diserahkan ke Pemda

Pengelolaan RS Jiwa Pusat Palu diserahkan  ke Pemda Kota Palu. Pada Tahun 2002 RSJ Pusat Palu diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda No 12 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSJ Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berubah menjadi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan.

RSJ Pusat Palu diserahkan ke Pemda
2003
Berubah Nama dari RSJ Madani 2003

Berubah Nama dari RSJ Madani

Dalam rangka penerapan UU No.22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/1726/RO.ORPEG-ST/2003 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Madani Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang  menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan  4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa).

Berubah Nama dari RSJ Madani
2009
Berubah Nama dari RSJ Madani menjadi RSD Madani 2009

Berubah Nama dari RSJ Madani menjadi RSD Madani

Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lainnya dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih bermutu baik pada pelayanan kesehatan jiwa maupun pelayanan kesehatan umum.

Berubah Nama dari RSJ Madani menjadi RSD Madani
2010
BLUD Penuh 2010

BLUD Penuh

Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900/695/RSD MADANI–G.ST/2010 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Status Penuh

BLUD Penuh

Sejak berdirinya RSD Madani Palu telah mengalami 7 (tujuh) kali pergantian Direktur, yaitu:

  • dr. Paul Hamdani, DSJ (1985-1992)
  • dr. Slamet Susilo Setyodarmoko, DSJ (1992-1997)
  • dr. Eko Susanto Marsoeki, Sp.KJ. (1997-2004)
  • dr. Hj. Muslimah L. Gadi, MSi. (2004-2008)
  • dr. Isharwati, M.Kes. (2008-2017)
  • dr. Nirwansyah Parampasi, Sp.PA (2017- 01 Juli 2024)
  • dr.Habibi Sotar Hutur, S.P.OT  (01 Juli 2024 – sekarang) (Plt)

RSUD Madani Palu adalah Rumah Sakit Umum Daerah tipe C dengan kapasitas 118 tempat tidur yang terdiri dari kelas utama (VIP), kelas I, Kelas II dan Kelas III untuk pasien Umum,  26 tempat tidur Kebidanan serta 83 tempat tidur untuk pasien Jiwa (Psikiatrik) yang merupakan rumah sakit rujukan untuk kesehatan jiwa  di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejarah