HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

(Berdasarkan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit)

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mengetahui kewajibannya dan tanggungjawab pasien dan keluarga;
  3. Mengajukan pertanyaan untuk masalah yang tidak dimengerti;
  4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan;
  5. Mematuhi intruksi dan menghormati peraturan rumah sakit;
  6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa;
  7. Mematuhi kewajiban financial yang disepakati.

 

(HPK RSUD Madani)

 

Hak & Kewajiban Pasien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This field is required.

This field is required.