Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 

Berikut ini Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam 14 Unsur Pelayanan pada periode Januari – Juni 2024 pada SKPD RSUD Madani :

Rencana Tindak Lanjut

Hasil analisa tersebut dalam rangka untuk perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik. Oleh karena itu, hasil analisa ini dibuatkan dan direncanakan tindak lanjut perbaikan. Rencana tindak lanjut perbaikan dilakukan dengan prioritas dimulai dari unsur yang paling rendah hasilnya.

Pembahasan rencana tindak lanjut hasil SKM dilakukan melalui koordinasi ke atasan langsung dan akan dibahas dalam rapat tingkat manajemen. Penentuan perbaikan direncanakan tindak lanjut dengan prioritas perbaikan jangka pendek (kurang dari 12 bulan), jangka menengah (lebih dari 12 bulan, kurang dari 24 bulan), atau jangka panjang (lebih dari 24 bulan). Rencana tindak lanjut perbaikan hasil SKM dituangkan dalam tabel berikut:

 

   

TW I

TW II

TW III

TW IV

 

1

Prosedur Pelayanan

Peningkatan kerjasama dalam layanan sistem rujukan terpadu

 

Bagian Penunjang & Pelayanan

 

 

Penerapan rekam medis elektronik

 

RM + IT

2

Sarana dan Prasarana

Menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan

 

Bagian Perencanaan dan Evaluasi

 

Sumber : Umum & Humas RSDM

IKM – Indeks Kepuasan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This field is required.

This field is required.

error: Content ini diproteksi ... !!