A. Dasar Hukum Pembentukan PPID
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Rumah Sakit Madani Palu didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
B. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan PPID
Tugas :
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Madani Palu.
Fungsi :
- Penyimpanan: Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berkualitas.
- Pelayanan: Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah bagi Pemohon Informasi.
- Pengawasan: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit.
Kewenangan :
- Menetapkan suatu informasi bersifat terbuka, dikecualikan, atau tersedia setiap saat.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyelesaikan keberatan secara mediasi atas penolakan permohonan informasi.
C. Struktur Organisasi PPID
- PPID Utama/Pelaksana : Diskominfo
- PPID Pembantu : RSUD Madani Palu
- PPID Pelaksana : Staf yang ditunjuk untuk menangani permohonan informasi sehari-hari.
D. Waktu Layanan
Hari : Senin – Jumat
Pukul : 08.00 WITA – 16.00 WITA (Kecuali pada hari libur nasional)
E. Alamat dan Kontak PPID Rumah Sakit Madani Palu
- Alamat : Jl. Thalua Konchi No. 11, Kel. Mamboro, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Kode Pos 94145
- Email PPID : ppid@rsmadani.sultengprov.go.id atau rsmadanipalu@gmail.com
- Telepon : (0451) 491605
- Website Resmi : https://www. rsmadani.sultengprov.go.id/


