Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Rumah Sakit Madani Palu didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Tugas :
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Madani Palu.
Fungsi :
Kewenangan :
Hari : Senin – Jumat
Pukul : 08.00 WITA – 16.00 WITA (Kecuali pada hari libur nasional)