Rawat Jalan
Instalasi Rawat Jalan RSD Madani
Terdiri dari 14 poliklinik yang buka setiap hari kerja, mulai Jam 08.00 – 13.00 kecuali
hari Jum’at jam 08.00 – 11.00 dan sabtu 08.00- 12.30. terdiri dari :
- Klinik Jiwa
- Klinik Penyakit Dalam
- Klinik Anak
- Klinik Anak Ber-Kebutuhan Khusus
- Klinik Mata
- Klinik Bedah
- Klinik Saraf
- Klinik Kulit dan Kelamin
- Klinik Gigi
- Klinik Akupuntur
- Klinik Konsultasi Gizi
- Klinik Obstetri dan Ginekologi
- Klinik Rehabilitasi Medik
- Klinik Psikologi
PROSEDUR DAN PERSYARATAN LAYANAN RAWAT JALAN BPJS KESEHATAN :
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
- Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
- Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan
- Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke poli lain selain yang tercantum dalam surat rujukan dengan surat rujukan/konsul intern.
- Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Fasilitas kesehatan lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul ekstern.
- Apabila pasien masih memerlukan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan karena kondisi belum stabil sehingga belum dapat untuk dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa pasien masih dalam perawatan
- Apabila pasien sudah dalam kondisi stabil sehingga dapat dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis akan memberikan surat keterangan rujuk balik.
- Apabila Dokter Spesialis/Sub Spesialis tidak memberikan surat keterangan yang dimaksud pada huruf i dan j maka untuk kunjungan berikutnya pasien harus membawa surat rujukan yang baru dari Faskes tingkat pertama