Visitasi Komisi Informasi Sulteng di RSUD Madani Palu

Palu, 26 November 2023, Komisi Informasi Sulteng melakukan monitoring dan evaluasi ke RSUD Madani Palu terkait dengan keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini, Komisi Informasi Sulawesi Tengah melakukan cek lapangan terkait dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak PPID RSUD Madani Palu. Kunjungan ini dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, S.H., MED beserta tim antara lain:

  • Wakil Ketua : Dr. Jefit Sumampouw
  • Komisioner Bid. Penyelesaian Sengketa : Sustrisno Yusuf,S.H.,M.Si
  • Komisioner Bid. Kelembagaan : Ridwan Laki,S.Pd.,M.Si
  • Komisioner Bid. ASE : Henny H. Ingolo,S.Sos.,M.Si dan staf

 

Komisi Informasi
Sulawesi Tengah
Click Here
Pertemuan dengan Manajemen RS
Click Here
Pemaparan Tujuan Komisi Informasi
Click Here
Previous
Next

Tujuan kedatangan tim komisi informasi Sulteng adalah untuk melakukan penilaian terhadap PPID di OPD terkait dengan pelayanan keterbukaan informasi terhadap masyarakat. Selain itu, kunjungan ini juga untuk memotivasi badan publik untuk mengembangkan teknologi informasi agar layanan bisa lebih optimal.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Ridwan Laki, menyampaikan beberapa poin penilaian yakni komitmen, inovasi serta kolaborasi yang dilakukan oleh pihak PPID RSUD Madani Palu. Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Kasubag Tata Usaha, Idham SKM, MM menyampaikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh pihak PPID RSUD Madani dalam tahap pemenuhan standar. PPID RSUD Madani Palu melakukan pelayanan informasi melalui bagian Humas yang diteruskan ke Bagian Tatausaha. Pihak RS menerima banyak masukan dan usulan yang membangun dari kunjungan jajaran Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah. Idham menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Pelayanan informasi untuk masyarakat dapat diakses melalui website RSUD Madani di https://rsmadani.sultengprov.go.id/ dan media sosial seperti Youtube, Instagram dan Twitter.
Komisioner Bidang ASE, Henny H. Ingolo, S.Sos., M.Si, juga menyampaikan bahwa pelayanan keterbukaan informasi publik dilakukan sesuai tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(4khyari: 2023102023)

RSD Madani Prov. Sulteng adalah Rumah Sakit milik pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This field is required.

This field is required.